:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2751357/original/079767200_1552560279-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi1.jpg)
1/6
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2XRBog9Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Anak-Anak Tak Bisa Menyewa Sepeda Listrik Migo, Ini Alasannya Liputan6.com, Jakarta - Penyewaan sepeda listrik Migo di Jakarta kian marak. Hanya menggunakan apli… Read More...
Patut Dicoba, Deretan Cara Kreatif Orang Menagih Utang Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar orang tentu pernah meminjam uang kepada keluarga ataupun tema… Read More...
FOTO: Jelang Hadapi Dynamo Kiev, Pemain Chelsea Jadi Buruan Selfie 1/6 Seorang penggemar berselfie dengan penyerang Chelsea, Callum Hudson-Odoi selama sesi pelatihan … Read More...
Cryolipolysis, Teknik Penghilang Lemak dengan Suhu Dingin Setelah menjalani proses perawatan, pasien tidak diperbolehkan untuk berolahraga berat, seperti ki… Read More...
Jaksa Tanggapi Keberatan Bahar bin Smith dan Minta Hakim Lanjutkan Persidangan Usai persidangan, terdakwa Bahar bin Smith enggan menanggapi soal jawaban JPU Kejaksaan Negeri Bog… Read More...
0 Response to "FOTO: Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara"
Post a Comment