Search

KPU Akan Beri Tanda Caleg Mantan Napi Korupsi di TPS?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, caleg yang merupakan mantan napi korupsi akan tetap dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mereka menjadi caleg.

"Kita sudah buat surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten, kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali," kata Ilham di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menyebut, nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan status nya kepada masyarakat.

"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ucapnya.

Ilham menjelaskan, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

"Kami hanya akomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak, maka kita tidak akan akomodasi," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PLlDCk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Akan Beri Tanda Caleg Mantan Napi Korupsi di TPS?"

Post a Comment

Powered by Blogger.