Search

Atasi Obesitas Regulasi, Pemerintah Buat Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pemebntukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan. Ini disampakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien.

"Seminar merekomendasikan ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR," kata Pramono di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah 'obesitas regulasi' di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Jokowi dalam rapat terbatas selalu menekankan agar reformasi hukum dilakukan secara intensif.

"Reformasi bidang hukum ini agar peraturan perundang-undangan kita yang sangat complicated, overdosis, obesitas ini bisa mulai dipikirkan untuk dilakukan perbaikan," kata dia.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus.

Tapi dua lembaga itu tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Sg8ceS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Atasi Obesitas Regulasi, Pemerintah Buat Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang"

Post a Comment

Powered by Blogger.