:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2410617/original/080573800_1542426545-IMG_20181116_164552.jpg)
Di tempat sama, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, kepastian hukum berinvestasi di Batam perlu mendapat perhatian bersama. Investor yang masuk ke Batam perlu mendapatkan kepastian hukum saat berinvestasi di Batam.
"Hal utama yang mereka tanyakan adalah perizinan. Perizinannya apa saja, berapa lama pengurusannya, dan bagaimana tata cara pengurusannya. Artinya, dengan kehadiran perizinan secara online saat ini, harusnya bisa memberikan kemudahan bagi investor," ujar Lukita.
Letak Pulau Batam yang strategis dan menjadi tujuan investasi, sambung Lukita, perizinan harusnya tidak lagi menjadi kendala agar investor merasa nyaman berinvestasi di Batam. "Saat ini kami mencatat, nilai investasi yang masuk ke Batam mencapai sekitar Rp6 hingga 7 triliun dari puluhan investasi PMA maupun PMDN," ujar Lukita.
Keresahan pelaku usaha dan investor di Batam dipicu oleh rencana pemerintah menerapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Batam akan dibagi dalam beberapa zona KEK sehingga hal itu dianggap tidak menguntungkan dan tidak berpihak pada pelaku usaha yang selama ini sudah merasakan manfaat Batam sebagai kawasan FTZ.
"Kami butuh komitmen dan konsistensi pemerintah. Seiring tumbuhnya investasi dan kembalinya kepercayaan industri terhadap investasi di Batam, status kawasan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) tidak lagi dirubah. Bahkan jika perlu diperkuat lagi agar iklim investasi di Batam semakin bergairah," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri AKhmad Maruf Maulana.
Dikatakan Maruf, tidak bisa dibayangkan butuh berapa tahun kechaosan ekonomi bila KEK diberlakukan di Batam. "Sementara dalam undang-undang penerapan Batam sebagai kawasan FTZ tegas disebutkan berlaku selama 70 tahun," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap status FTZ, sambung Maruf, belum lama ini seluruh asosiasi dan himpunan pengusaha di Batam menolak rencana penerapan KEK di Batam. Justru seluruh asosiasi pengusaha di Batam, sambung Maruf, menginginkan status FTZ Plus Plus.
"Harapan kami agar pemerintah komitmen. Jangan sampai rencana penetapan KEK menjadikan kepecayaan investor terhadap iklim investasi di Batam menurun. Pelaku usaha di Batam telah berupaya keras membangkitkan lagi perekonomian di Batam. Hasilnya, beberapa investor asing atau PMA masuk ke Batam," pungkasnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QPmbIiBagikan Berita Ini
0 Response to "Menperin: Investor Tak Usah Khawatir soal Status KEK di Batam"
Post a Comment