Search

Pemerintah Jamin Tarif Air Minum Maksimal 4 Persen UMP

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin ketersediaan air minum bagi seluruh golongan masyarakat. Hal ini terimplementasikan lewat penetapan tarif air minum maksimal sebesar 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anggita BPPSPAM Unsur Penyelenggara, Henry M Limbong, menyampaikan, ketetapan biaya tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Untuk tarif paling bawah itu maksimum 4 persen dari upah terkecil di daerah itu. Artinya, 4 persen dari pendapatan dia itulah tarif paling besar. Artinya itu sangat mampu masyarakat," kata dia saat melakukan kunjungan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Jakarta, Senin (19/11/2018).

"Makanya seperti di DKI pun sekarang masih ada sekitar Rp 1.500, dan masih mampu dibeli UMP DKI. Di daerah lain pun begitu. Jadi ada permendagrinya," dia menambahkan.

Dia juga mengatakan, pemerintah telah menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tidak banyak mengambil keuntungan bisnis dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum

"Kita pun sebenarnya PDAM diharapkan tidak untung banyak. Kalau mau untung banyak itu harus dikembalikan lagi ke investasi dan pengembangan," ungkap dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2RYoR6E

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Jamin Tarif Air Minum Maksimal 4 Persen UMP"

Post a Comment

Powered by Blogger.