Search

PPP Sebut Aplikasi Smart Pakem Cegah Hal Tak Sesuai Undang-Undang

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi Smart Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) buatan Kejaksaan kini dipolemikkan. Komnas HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan PSI meminta hal ini dihapus.

Namun Wasekjen PPP Achmad Baidowi, menilai aplikasi smart Pakem itu bagus. Bisa tetap menjaga keutuhan Pancasila.

"Saya kira itu bagus untuk pengawasan bukan dalam konteks kontrol ketat. Artinya pemerintah dalam hal ini Kejagung berkepentingan menjaga keutuhan NKRI dari paham-paham yang Anti Pancasila," ucap Baidowi saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Meski demikian, pria yang duduk di Komisi II DPR ini, menyebut aliran kepercayaan jangan merasa khawatir. Sepanjang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Meski demikian, aliran kepercayaan ataupun ormas tak usah khawatir sepanjang aktivitasnya sesuai ketentuan UU yang berlaku. Apa yang dilakukan pemerintah sifatnya pencegahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," kata Guntur.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BD7QJP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPP Sebut Aplikasi Smart Pakem Cegah Hal Tak Sesuai Undang-Undang"

Post a Comment

Powered by Blogger.