Search

Ada Aturan Baru, Taksi Online Kini Tak Harus Uji KIR

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online. Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk taksi online hari ini sudah di tanda tangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.

"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BvoSIW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Aturan Baru, Taksi Online Kini Tak Harus Uji KIR"

Post a Comment

Powered by Blogger.