Search

Proses Pemberian Santunan Bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dimulai Pekan Depan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mengusulkan uang santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebut, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait jumlah santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia.

Rencananya santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Sementara, untuk petugas yang sakit rencananya akan diberi Rp 30 juta, tergantung dari jenis penyakit yang dideritanya.

"Pembahasannya tinggal dipastikan keputusan besaran dan mekanisme penyaluran. Jadi mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan proses awalnya," jelasnya di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). 

Arief mengaku, pihaknya kini harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum santunan disalurkan. Namun diharapkan proses verifikasi itu tidak berlangsung lama.

"Tetapi tidak boleh hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini," kata dia.

KPU RI juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah mengambil inisiatif lebih awal untuk memberikan santunan. Termasuk juga mengapresiasi kelompok-kelompok masyarakat yang sudah menunjukkan kepeduliannya.

"Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyelenggara Pemilu yang jatuh korban, baik meninggal dunia atau sakit, banyak pihak memberi peran untuk melayani dan menjaga kesehatan petugas dan penyelenggara Pemilu lebih baik," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UFUuDa

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Proses Pemberian Santunan Bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dimulai Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.