Search

Ini Besaran Gaji ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Dalam pasal 3 ayat (5) PP ini berbunyi "Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Potongan yang dimaksud yaitu, pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, gaji ke-13 ini akan diberikan menjelang tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juli.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, pada Rabu 8 Mei 2019.

Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VsYpbF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Besaran Gaji ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan"

Post a Comment

Powered by Blogger.