Secara rinci Agung menguraikan, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu:
(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
(2) Izin Operasi;
(3) Penetapan Wilayah Usaha;
(4) Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
(5) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA; dan
(6) Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, empat perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Agung menyebut, selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.
Selain itu, menurut Agung, di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kemudian Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.
"Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya," pungkas Agung.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2E3yYCSBagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian ESDM Alihkan Izin Pembangunan Pembangkit Listrik ke OSS"
Post a Comment