Sebelumnya, atas OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2J4SsebBagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Tertangkap KPK"
Post a Comment