:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1235336/original/013012400_1463441641-20160516VYT_Tabur_Bunga_The_Jak_CMS_05.jpg)
Tak lama, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap delapan oknum bobotoh yang telah menewaskan suporter setia Persia itu.
Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17), dan DFA (16).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabar duka datang dari salah satu suporter Persija. Haringga Sirila (23) tewas mengenaskan setelah dikeroyok sejumlah oknum Bobotoh, suporter Persib Bandung.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Pengeroyok Haringga Sirila Dijerat UU Perlindungan Anak"
Post a Comment