:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2297881/original/097142600_1533107773-20180801-Polisi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-di-Jl-MT-Haryono--IQBAL-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Dengan begitu, pihak kepolisian juga mengusulkan pada Mahkamah Agung (MA) agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang tidak menjalani persidangan, dan berharap langsung membayar denda.
Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, dengan langsung membayar tilang dan tidak ada sidang, bakal mempersempit birokrasi pembayaran tilang.
"Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan kepada petugas kepada mereka, baru ada sidang," jelas Kombes Pol Yusuf, seperti disitat laman resmi NTMC Polri, Jumat (28/9/2018).
Kombes Pol Yusuf mengklaim, pihak MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan tersebut. Pasalnya, dengan sistem yang diusulkan pihak kepolisian, diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.
"Respons, sangat mendukung sekali mereka. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya," jelasnya.
Sebelum sistem E-TLE ini resmi diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya memang bakal melakukan uji coba terlebih dahulu bulan depan. Untuk uji coba yang bakal dilakukan di ruas jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggunakan empat kamera pengawas.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2P0gVRyBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada E-TLE, Sidang Tilang Dihilangkan?"
Post a Comment