:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2408217/original/009046400_1542183588-20181114-Mantan-Pejabat-Kemendagri-Divonis-4-Tahun-Penjara-TEBE-1.jpg)
1/5
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OIABs6Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kupang Sore Ini Liputan6.com, Jakarta - Gempa berkekuatan magitudo 5,1 mengguncang Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara… Read More...
Salah dan Van Dijk Berikan Kabar Baik kepada Liverpool Liverpool - Dua pilar Liverpool, Mohamed Salah dan Virgil van Dijk, sudah berlatih bersama t… Read More...
2,3 Juta Orang Lolos Verifikasi CPNS 2018, Ini Rinciannya Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis angka terbaru mengenai status … Read More...
Piala AFC: Jadwal Timnas Indonesia U-19 Vs Qatar Liputan6.com, Jakarta - Timnas Indonesia U-19 memetik kemenangan perdana di Piala AFC. Egy Maulana… Read More...
Senjata Glock 17 Pelaku Penembakan Gedung DPR Berdaya Jangkau 600 Meter Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu bekas peluru ditemukan di ruang anggota dewan di Gedung Nusan… Read More...
0 Response to "FOTO: Suap Pembangunan IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment