Search

Kapolri: Sebagian Besar Laporan Pelanggaran Pemilu Tak Masuk Tindak Pidana

Tito memaparkan, dari ratusan laporan itu 38 merupakan perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang diduga merugikan atau menguntungan salah satu calon sebanyak 28 perkara.

Menghina peserta Pemilu sebanyak satu perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang sebanyak 13 perkara, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan alat peraga kampanye tujuh perkara, laporan adu domba dua perkara, menghalangi jalannya kampanye tiga perkara, memberikan suara lebih dari satu yang terbukti dua perkara, dan menyebabkan suara pemilih tidak ternilai sebanyak satu perkara.

"Ini kira-kira kasus yang terjadi yang ditangani oleh Bawaslu yang kemudian 159 di antaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu yang melibatkan Polri sebagai penyidik, kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan," tutupnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JmlXaJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapolri: Sebagian Besar Laporan Pelanggaran Pemilu Tak Masuk Tindak Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.