Search

Mengurai Jerat Hukum Jakub Skrzypzky, WNA Pertama Terpidana Makar di Indonesia

Usai sidang vonis 2 Mei lalu, Jakub keberatan dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Wamena. Bersama dengan tim pengacaranya, Jakub melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.

Jakub pun membandingkan kasusnya dengan dua jurnalis Prancis yang juga dituduhkan melakukan makar dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Lanny Jaya.

Adalah Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat hanya dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari dan denda Rp 2 juta pada Oktober 2014 oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya didakwa melanggar ketentuan imigrasi dan melakukan pekerjaan jurnalisme dengan tuduhan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Padahal, JPU menuntut dua jurnalis yang bekerja untuk stasiun televisi Jerman-Perancis ARTE dengan tuduhan bekerjasama dengan kelompok separatis di Papua. Namun dalam persidangannya, tuduhan itu tidak terbukti. Keduanya, lantas dipulangkan dan bebas, usai menjalani persidangan, dengan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan 12 hari.

Berbeda dengan pasal yang menjerat Jakub yakni 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, tim pengacara Jakub menyebutkan bahwa Jakub yang berasal dari negara Polandia dan masuk ke negara Indonesia pertama kali pada 31 Desember 2007, menggunakan paspor dengan tujuan melancong atau wisata.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan maksud dan tujuan Jakub datang ke Papua justru salah menggunakan izin yang diberikan.

Kata Anum, harusnya tindakan yuridis yang digunakan mengacu pada UU Nomor: 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian diatur dalam Bab XI Ketentuan Pidana, Pasal 122 butir a, sebagaimana pernah terjadi terhadap 2 jurnalis warga Negara Prancis yang ditangkap di Wamena dan ditahan dan diproses di Jayapura.

Anum menguraikan, dua jurnalis itu juga dituduh meliput gerakan separatis. Keduanya sempat mewawancarai Presiden NRFPB, Forkorus Yoboisembut dan melakukan peliputan ke kelompok kriminal bersenjata.

Sementara di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, kedua jurnalis bertemu dengan Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo yang selanjutnya berencana akan melakukan peliputan ke Lanny Jaya dan juga meliput Festival Lembah Baliem.

Areki Wanimbo pun ditangkap dan diproses. Berkas dakwaan mereka dipisah. Areki Wanimbo dikenakan Pasal 106 KUHP, di sidang di PN Wamena, divonis bebas.

"Thomas Dandois dan Valentine Bourrat di sidang di PN Jayapura, nyatanya kedunya hanya melanggar keimigrasian dan dipulangkan usai menjalankan sidang," katanya.

Menurut Anum, kasus Jakub tak layak jika dikenakan pasal makar, sebab dalam pasal 106 KUHP pada tahun 1920 jelas ditujukan kepada warga negara yang melakukan pengkhianatan terhadap negara atau pimpinan negara.

"Jakub ini kan WNA, orang Polandia. Secara hukum pasal ini sudah salah jika disangkakan kepada Jakub dan surat dakwaan harusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2H7DthL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengurai Jerat Hukum Jakub Skrzypzky, WNA Pertama Terpidana Makar di Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.